SURAT GUGATAN
Makassar 4 Desember 2009
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Jln. Kartini No.10
Di
Makassar, SULAWESI SELATAN
No. 8845/FS/V/2009
Perihal : Gugatan Ganti Rugi
Identitas PENGGUGAT:
Dengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Rudini TH Silaban
Umur: 45 Tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri sipil
Status perkawinan: Menikah
Tempat tinggal: Jln.Pontiku No.21 Makassar
Dan selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT.
———————————————————————-
Melawan
———————————————————————-
TERGUGAT:
KEPALA BPN
Tempat tinggal/alamat kantor: Jln. Urip Sumoharjdo No.4 Makassar
Kepala Perseroan Dagang Loan & Co
Tempat tinggal/alamat kantor: Jln. Kimah VIII No.7 Makassar
Turut Tergugat:
Kepala PT Pertamija
Tempat tinggal/alamat kantor: Jln. Pertanian I No.22 Makassar
Departemen Keuangan RI
Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan mohon sita jaminan terhadap :
1. BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL MAKASSAR, berkedudukan di Jalan Urip Sumoharjdo No.4 Makassar, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
2. Perseroan Dagang LOAN & CO, berkedudukan di Jln.Kimah VIII No.7 Makassar, selanjutnya disebut TERGUGAT II Serta
3. PT PERTAMIJA : berkedudukan di Jalan Pertanian I No.22 Makassar, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I
4. PEMERINTAH RI qq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI, berkedudukan di Jalan Merdeka Barat Kav 2 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
DASAR GUGATAN/PETENDI
Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Nyonya Oewij Wijen Silaban berdasarkan Surat Wasiat atas nama Nyonya Oewij Wijen Silaban yang secara sah terbuka pada tanggal 5 Desember 2000 (vide Salinan Akta Penetapan dan Pembagian Warisan Nomor: 116/APW/1992/PA.SR tanggal 5-12-2000).
Bahwa Harta Warisan Alm. Nyonya Oewij Wijen Silaban salah satunya ialah sebuah Tanah adat Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Makassar atas tanah seluas ± 15.000 meter² berdasarkan Petuk Nomor 567, yang kini dimiliki secara sah oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
Bahwa secara de facto dan yuridis tanggal 16 Juni 1950 terbentuk Pemerintah Daerah Kota Makassar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16/SD.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 1950 Nyonya Oewij Wijen Silaban mendapatkan Petuk Nomor 567 dari Kepala Desa Sewu, Kecamatan Rappocini, Makassar, H. Wahyuno Tresnojoyo atas pembayaran pajak tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Rappocini, Makassar seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Hertasning Baru
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
Bahwa pada bulan Juni 1951 Nyonya Oewij Wijen Silaban yang merupakan pewaris dari PENGGUGAT melimpahkan wewenang dengan delegasi atas tanah petuk milik para Penggugat digarap oleh H. Mustafa Arabia untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Petuk dengan padi serta palawija serta hasilnya selalu dijual ke Pasar Tradisional Toddopuli, menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 75% untuk Nyonya Oewij Wijen Silaban dan 25% untuk H. Mustafa Arabia.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 1982, Nyonya Oewij Wijen Silaban meminjam uang sebesar Rp 560.000,00 dengan bunga 2% tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 920/PH/V/1982 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah petuknya kepada TERGUGAT II diwakili Erick Van Goeh sebagai sekutu yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga serta mewakili TERGUGAT II didalam dan diluar pengadilan berdasarkan AD TERGUGAT II (P-2).
Bahwa Nyonya Oewij Wijen Sialban menjaminkan dengan hipotik tanah petuknya dan menyerahkan salinan Petuk Nomor 567 kepada Erick Van Goeh sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 921/JP/V/1982 tertanggal 1 Mei 1982.
Bahwa pada tanggal 1 September 1982, Nyonya Oewij Wijen Silaban telah melunasi utangnya berserta bunga 2 % sebulan kepada Erick Van Goeh di hadapan Kingo Saoro, S.N., Notaris di Makassar dibawah Akta Pelunasan Hutang No.693/L-82.
Bahwa di sekitar akhir tahun 1983, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyonya Oewij Wijen Slaban, Erick Van Goeh dengan persetujuan Tergugat II telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567 kepada Tergugat secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan petuk Nomor 567, serta Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/tertanggal 19 Oktober 1983 yang menyatakan jika Nyonya Oewij Wijen Silaban tidak dapat melunasi utangnya, ia dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangunan diatas tanah petuk Nomor 567.
Bahwa perbuatan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyonya Oewij Wijen Silaban dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 adalah palsu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW.
Bahwa sesuai penelitian dan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW, Surat Perjanjian tersebut tidak pernah ada dan tanda tangan Ny. Oewij Wijen Silaban telah dipalsukan;
Bahwa pada 14 Desember 1983 TERGUGAT I telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 07/Makassar dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Erick Van Goeh.
Bahwa tindakan hukum tergugat I tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau hati-hati sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Ny. Oewij Wijen Silaban dan PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah.
Bahwa Tergugat I telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 yang menyebutkan bahwa:
1) Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :
Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu.
Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran.
2) Pembuatan akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan.
Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang bersangkutan.
Bahwa atas tindakan Tergugat I dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi PENGGUGAT maka TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 1990, Tergugat II diwakili Erick Van Goeh dihadapan Notaris Rihanna, SH mengadakan perjanjian kredit dengan Bank BTN yang berjangka waktu 10 tahun, bunga 8% sebesar Rp 1.000.000,00 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990 dengan salah satu jaminan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/Makassar berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990.
Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/Makassar dikeluarkan atas tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Rappocini, Makassar seluas ± 15.000 meter², yang merupakan tanah Petuk Ny. Oewij Wijen.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, bersamaan dengan terjadinya krisis moneter di Indonesia, Bank BTN termasuk dalam 52 Bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBO-BBKU) yang kemudian dilikuidasi dan seluruh asetnya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan PP No. 25/1999 tentang likuidasi Bank.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, TERGUGAT II belum melunasi hutang kreditnya atas Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990.
Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/Makassar atas tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Rappocini, Makassar seluas ± 15.000 meter² termasuk asset yang diambil alih oleh BPPN. Hal ini berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yaitu:
“Penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain:
1. Pemantauan kredit.
2. Peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, pengakhiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan.
3. Restrukturisasi kredit.
4. Penagihan piutang.
5. Penyertaan modal pada Debitur
6. Memberikan jaminan atau penanggungan.
7. Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan dan atau
8. Penghapusbukuan piutang.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 1999, BPN atas persetujuan TURUT TERGUGAT II, menyerahkan tanah PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I sebagai bentuk penyertaan modal dari pemerintah kepada TURUT TERGUGAT I.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2000, TERGUGAT I menerbitkan sertifikat HGU dengan No.10/Makassar atas nama TURUT TERGUGAT I yang diubah atas Hak Guna Bangunan Tanah petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Rappocini, Makassar seluas ± 15.000 meter² atas nama Erick Van Goeh.
Bahwa PENGGUGAT juga dapat meminta ganti rugi atas tindakan TERGUGAT I berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data yang ada disertifikat adalah benar. Dan apabila sertifikat telah dipunyai selama 5 (lima) tahun dan dikuasai oleh pihak yang mempunyai tanda bukti hak sertifikat dan diperoleh dengan itikad baik selama 5 tahun maka pihak yang merasa berhak tidak dapat menggugat hak atas tanah dan apabila ada kesalahan dalam pendaftaran dapat diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
Bahwa hingga sekarang penguasaan atas tanah tersebut hingga tahun 2000 masih dalam kendali Nyonya Oewij Wijen berdasarkan kuitansi penjualan padi 100 kuintal dan palawija 50 kuintal kepada Pasar Toddopuli Rp 125.000.000,-, sehingga TURUT TERGUGAT I tidak pernah menguasai lebih dari 5 Tahun, dan yang menguasai tanah selama lebih dari 50 tahun ialah Nyonya Oewij Wijen.
Bahwa sejak bulan Desember 2000 Penggugat tidak bisa lagi mengusahakan tanah petuk.
Bahwa pada tahun 2001 Ny. Oewij Wijen dan PENGGUGAT telah mengadakan Perjanjian Jual Beli atas Tanah tersebut, tetapi batal.
Bahwa pembatalan tersebut disebabkan telah terbitnya Sertifikat HGU dengan No.10/Makassar atas nama TURUT TERGUGAT I.
Bahwa dari perbuatan PARA TERGUGAT, Ny. Oewij Wijen Silaban dan PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah telah dirugikan secara moril dan materiil.
1. Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Ny. Oewij Wijen Silaban atas tindakan PARA TERGUGAT tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan rincian:
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun Rp. 32.500.000,00
Pengrusakan lahan Rp. 250.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah Rp. 717.500.000,00
___________________+
Total Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa sejak tahun 1950 Nyonya Oewij Wijen selalu membayar pajak atas tanah sengketa berdasarkan bukti pembayaran pajak Petuk, Ipeda, dan PBB.
Bahwa Nyonya Oewij Wijen Silaban seharusnya mendapat perlindungan dari Pemerintah atas tanah Petuk berdasarkan (S. 1923-425 jo S. 1931-168) dimana Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat pengenaan pajak atas nama pemilik tanah, yang di kalangan rakyat dikenal dengan sebutan : Petuk pajak, Pipil, Girik, Petok dan lain-lainnya. Karena pajak dikenakan pada yang memiliki tanahnya, petuk pajak yang fungsinya sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak, di kalangan rakyat dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan. Pengenaan dan penerimaan pembayaran pajaknya oleh Pemerintah pun oleh rakyat diartikan sebagai pengakuan hak pembayar pajak atas tanah yang bersangkutan oleh Pemerintah. Jika ada gangguan pembayar pajak mengharapkan memperoleh perlindungan dari Pemerintah.
Bahwa status tanah dan hubungan hukum wajib pajak dengan tanah yang menjadi obyek pajak merupakan salah satu faktor penentu pengenaan pajaknya.
Bahwa Petuk dapat dijadikan bukti pemilikan hak, apabila didukung dengan bukti-bukti lain baik tulisan maupun kesaksian.
Bahwa setiap orang atau badan yang memperoleh manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi subyek pajak PBB, termasuk mereka yang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1985: “Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.”
PRIMAIR
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh pengadilan Negeri Makassar atas “Sebidang tanah berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang terletak di Kelurahan Sewu , Kecamatan Rappocini, Kota Makassar seluas ± 15.000 meter²
3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4. Menyatakan secara hukum Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Rappocini, Makassar seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya Adalah sah secara hukum milik Ny. Oewij Wijen.Silaban
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Ny. Oewij Wijen Silaban kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai.
7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
19. Menyatakan cacat dan tidak sah Sertifikat HGB No. 07/Makassar dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Tergugat II ;
10. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat Akta Perjanjian Hutang No.940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No.941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983.
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
12. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Makassar 4 Desember 2009
Hormat Penggugat
ttd
Rudini TH Silaban
Rabu, 13 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar